News

PWNU DKI Minta Sita Aset Teroris yang Gunakan Dana Infak dan Donasi Warga

TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta mengeluarkan tiga rekomendasi untuk pemerintah soal penyelewenangan dana oleh jaringan teroris. Ketua LBM PWNU DKI Mukti Ali Qusyairi menyatakan, pemerintah harus menyita aset organisasi terorisme.

“Pemerintah yang wajib menyita aset kalangan teroris sesuai dengan jumlah dana donasi yang diselewengkan ke kegaitan terorisme,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Tempo, Sabtu, 11 Desember 2021.

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi yang dihelat LBM PWNU DKI pada Rabu, 8 Desember 2021. Diskusi tersebut mengangkat tema ‘Menyoal Dana Terorisme’.

Diskusi diisi sejumlah narasumber, seperti anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88, AKBP Goentoro Wisnoe Tjahjono; Direktur Wahid Foundation Mujtaba Hamdi; serta dua pengurus LBM PWNU DKI divisi Kontra Terorisme, Mujahiddin Nur dan Soffa Ihsan.

Dalam diskusi itu, Geontoro mengungkap, pendanaan organisasi terorisme bersumber dari infaq, donasi, kripto, dan pinjaman online. Kucuran ongkos juga berasal dari dana organisasi teror luar negeri dan jaringan internasional, serta fa’i.

Informasi inilah yang menjadi dasar LBM PWNU DKI menyarankan pemerintah menyita aset organisasi terorisme. “Sebab telah menipu dan merugikan dana umat dan masyarakat,” jelas Mukti.

Rekomendasi kedua, Mukti melanjutkan, agar pemerintah mengalokasikan hasil sitaan untuk membangun masjid, pesantren, jalan raya, hingga berbagi kepada yatim piatu.

Ketiga, pemerintah menghukum pelaku jaringan teroris lantaran telah merugikan masyarakat yang berdonasi.

Baca juga: Densus 88 Ungkap Sumber Dana Jaringan Teroris dari Infak, Kripto Hingga Pinjol

Baca Juga artikel Keluaran hk hari ini